PEMIKIRAN
DAN TOKOH KHAWARIJ DAN MURJI’AH
Makalah
ini di susun guna memenuhi tugas mata kuliah “Ilmu Kalam” yang di
Di susun oleh kelompok 3:
Kelas D
Nama
|
NPM
|
Agung Kharisma Putra
|
1501010149
|
Neni Oktaviana Sari
|
1501010206
|
Panji Gumelar
|
1501010286
|
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) METRO
T. A. 2016/2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT,
karna berkat rahmat dan hidayah-Nya kami bisa menyelesaikan makalah “Pemikiran Dan Tokoh Khawarij
Dan Murji’ah”.
Pada
kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu dalam proses penyelesaian tugas ini, kepada orang tua, dosen
mata kuliah Ilmu Kalam yaitu bapak Ali Mashar, M. Pd. I., yang telah membimbing
penulis, teman seperjuangan, maupun yang telah membantu penulis.
Mudah-mudahan makalah ini
bermanfaat bagi kami khususnya dan para pembaca pada umumnya. Kritik yang
membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan pembuatan makalah selanjutnya.
Metro, Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................ i
KATA PENGANTAR........................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah.......................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................... 1
C.
Tujuan Makalah...................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pemikiran Dan Tokoh Khawarij............................................................... 2
B.
Pemikiran Dan Tokoh Murji’ah................................................................ 5
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................. 9
B.
Saran....................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kehidupan memang tidak luput dari setiap permasalahan. Dalam Islam
sendiri mulai sejak dahulu di zaman Rasulullah SAW sampai sekarang memiliki
permasalahan. Setelah wafatnya Rasulullah SAW mulai timbul banyaknya pergejolakan
yang timbul dalam kalangan umat. Setiap Pemerintah atau Khalifah yang berkuasa
berusaha untuk meminimalisir dari pemberontakan tersebut. Dari gejolak yang
timbul dari umat menimbulkan berbagai firqoh (kaum) dalam kalangan umat Islam
sendiri. Seperti kaum Syiah, kaum Khawarij, kaum Mu’tazilah, kaum Qadariyah,
kaum Jabariyah, dan kaum Murji’ah. Dari hal ini membuat umat sendiri menjadi
terpecah belah dalam pemikiran tentang Islam. Sehaingga hal inilah yang memicu
timbulnya dari “Teologi Islam”. Dalam makalah ini akan di bahas mengenai
golongan khawarij dan Murji’ah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
pemikiran dan tokoh Khawarij?
2.
Bagaimana
pemikiran dan tokoh Murji’ah?
C.
Tujuan
Makalah
1.
Untuk
mengetahui bagaimana pemikiran dan tokoh Khawarij.
2.
Untuk
mengetahui bagaimana pemikiran dan tokoh Murji’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pemikiran
Dan Tokoh Khawarij
Khawarij
adalah aliran dalam teologi Islam yang pertama kali muncul.Menurut Ibnu Abi
Bakar Ahmad al-Syahrastani, bahwa yang disebut Khawarij adalah setiap orang
yang keluar dar imam yang hak dan telah disepakati para jama’ah, baik ia keluar
pada masa Khulafaur Rasyidin, atau pada masa tabi’in secara baik-baik.[1]Nama
Khawarij berasal dari kata “kharaja” berarti keluar. Nama itu diberikan
kepada mereka yang keluar dari barisan Ali.[2]
Khawarij
sebagai sebuah aliran telogi adalah kaum yang terdiri dari pengikut Ali bin Abi
Thalib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju tehadap sikap Ali bin
abi Thalib yang menerima arbitrase sebagai jalan untuk menyelesaikan
persengketaan khalifah dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.
Adapun yang
dimaksud khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu
sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan
barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase
(tahkim), dalam perang Shiffin pada tahun dengan kelompok Muawiyah bin Abu
Sufyan perihal persengketaan khalifah.
Kelompok
Khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada di pihak yang benar
karena Ali merupakan khalifah sah yang telah di bai’at mayoritas umat Islam,
sementara Muawiyah berada di pihak yang salah karena memberontak khalifah yang
sah.
Ali
sebenarnya sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai kelompok Muawiyah
sehingga ia bermaksud menolak permintaan itu. Namun, karena desakan
pengikutnya seperti Al-asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki at-Tamimi, dan Zaid
bin Husein ath-Tha’I dengan sangat terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar
(komandan pasukanya) untuk menghentikan peperangan.[3]
Jadi
khawarij adalah firqah bathil yang
keluar dari dinul Islam dan pemimpin kaum muslimin. Secara Historis khawarij
merupakan “orang-orang yang keluar dari barisan Ali” Awalnya mengakui kekuasaan
Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya. Namun pada
perkembangan selanjutnya mereka juga adalah kelompok yang tidak mengakui
kepemimpinan Muawiyah.
1.
Pemikiran Kelompok Khawarij
Secara umum hasil pemikiran dari kelompok Khawarij
adalah:[4]
a.
Persoalan Khalifah
(a)
Kelompok khawarij mengakui
khalifah-khalifah Abu Bakar, Umar dan separo zaman dari khalifah Ustman bin
Affan. Pengangkatan ketiga khlalifah tersebut sah sebab telah dilaksanakan
dengan Syura yaitu musyawarah. Akan tetapi diakhir masa kekhalifahan Utsman bin
Affan tidak diakui oleh mereka, karena khalifah telah melakukan penyelewengan
dalam menetapkan pejabat-pejabat negara.
(b)
Khalifah Ali bin Abi Thalib, awalnya
pengangkatan sebagai khalifah diakui oleh kelompok khawarij, namun kemudian
khalifah melakukan dosa besar dengan menerima tahkim, maka mereka pun tidak
mengakui Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah dan menghukumnya kafir.
(c)
Khalifah harus dipilih langsung oleh
rakyat.
(d)
Khalifah tidak harus keturunan Arab.
Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi Khalifah apabila suda
memenuhi syarat-syarat.
(e)
Khalifah di pilih secara permanen
selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at islam, dan di
jatuhi hukuman bunuh bila zhalim.
b.
Persoalan Fatwa Kafir
(a)
Orang Islam yang melakukan Dosa besar
adalah kafir, karena itu halal darahnya, halal hartanya, halal anak istrinya
dan kampung halamannya.
(b)
Orang-orang yang terlibat dalam
perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan zubair, dengan Ali bin abi thalib)
dan para pelaku tahkim termasuk yang menerima dan mambenarkannya di hukum
kafir.
c.
Persoalan Iman dan Ibadah
Kaum khawarij berpendapat bahwa yang
dikatan “iman itu bukanlah pengakuan dalam hati dan ucapan dengan lisan saja,
tetapi amal ibadat menjadi rukun iman pula” Barang siapa yang tidak mengerjakan
sembahyang, puasa, zakat dan lain-lain, maka orang tersebut telah menjadi
kafir.
d.
Persoalan Dosa
Bagi kaum khawarij semua dosa adalah
besar, jadi mereka tidak mengenal perbedaan antara dosa besar dan dosa kecil.
“sekalian pendurhakaan pada Tuhan (dosa) besar”.
2.
Tokoh Kelompok Khawarij
a.
Urwah
bin Hudair
b.
Najdah
bin Uwaimir
c.
Mustaurid
bin Sa’ad
d.
Quraib
bin Marrah
e.
Hautsarah
bin Al Asadi
f.
Najdah
bin ‘Amir
g.
Ubaidillah
bin Basyir
h.
Zubair
bin Ali
i.
Qathari
bin Fujaah
j.
Abdu
Rabbih
B.
Pemikiran
Dan Tokoh Murji’ah
Nama
Murji’ah diambil dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan,
penangguhan, dan pengharapan.Kata arja’a mengandung pula arti memberi harapan,
yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan
rahmat Allah SWT. Selain itu, arja’a berarti pula meletakan di belakang atau
mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan amal dari iman. Oleh karena itu,
Murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang
bersengketa yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari
kiamat kelak.[5]
Aliran
Murji’ah ini muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam
upaya kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana
hal itu dilakukan oleh aliran khawarij. Mereka menangguhkan penilaian terhadap
orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim itu. Dihadapan Tuhan, karena
hanya Tuhan-lah yang mengetahui keadaan iman seseorang.Demikian pula orang
mukmin yang melakukan dosa besar masih dianggap mukmin dihadapan mereka.
Awal mula timbulnya
Murji’ah adalah sebagai akibat dari gejolak dan ketegangan pertentangan politik
yaitu soal khilafah (kekhalifahan) yang kemudian mengarah ke bidang
teologi. Pertentangan politik ini terjadi sejak meninggalnya Khalifah Usman
yang berlanjut sepanjang masa Khalifah Ali dengan puncak ketegangannya terjadi
pada waktu perang Jamal dan perang Shiffin. Setelah terbunuhnya Khalifah Utsman
Ibn Affan, umat islam terbagi menjadi dua golongan yaitu kelompok Ali dan
Muawiyyah. Kelompok Ali lalu terpecah menjadi dua yaitu Syi’ah dan Khawarij.
Dalam
suasana pertentangan ini, timbul satu golongan baru yaitu Murji’ah yang ingin
bersikap netral, tidak mau turut dalam praktek kafir mengkafirkan yang terjadi
antara golongan yang bertentangan itu. Bagi mereka, sahabat-sahabat yang
bertentangan itu merupakan orang-orang yang dapat dipercayai dan tidak keluar
dari jalan yang benar. Oleh karena itu, mereka tidak mengeluarkan pendapat
tentang siapa yang sebenarnya salah dan memandang lebih baik menunda
penyelesaian persoalan ini ke hari perhitungan di hadapan Tuhan.
1.
Pemikiran
Kelompok Murji’ah
Kaum Murji’ah dilihat dari sisi pemikiran teologi mereka
dapat di beradakan dalam dua golongan[6]yang
mana dua golongan ini sangat jauh berbeda dari satu dengan yang lainya, yaitu:
1. Golongan
Moderat
Ialah golongan yang berpendapat bahwa orang Islam yang
berdosa besar tidak Kafir dan ia tidak akan kekal di dalam neraka, akan tetapi
di sikasa di dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang pernah ia lakukan,
dan kemudian setelah menjalani siksaan ia akan keluar dari neraka. Dan bisa
saja jika dosanya di ampuni Tuhan, maka ia sama sekali tidak masuk neraka.
2. Golongan
Ekstrim.
Ialah golongan yang berpendapat iman ialah keyakinan di
dalam Hati. Apabila seseorang di hatinya telah meyakini tidak ada tuhan selain
Allah dan Nabi Muhammad rasul Allah, meskipun ia meyatakan kekafiran dengan
lidah, menyembah berhala, mengikuti agama Yahudi, dan Nasrani, memuja salib,
mengakui trinitas, kemudian mati, orang seperti ini tetap mukmin yang sempurna imannya
di sisi Allah dan ia termasuk golongan Ahli Surga.
Selanjutnya golongan Murji’ah Ekstrim terpecah kepada
beberapa golongan, antara lain:
a.
Al Jahmiyah
Adalah para pengikut Jahm bin Shafwan. Dan golongan ini
berpendapat bahwa orang Islam yang percaya kepada Tuhan dan kemudian menyatakan
kekufuran secara lisan ia tidak menjadi kafir, karena iman dan kufr tempatnya
di dalam hati, bukan pada bahagian lain dari tubuh manusia. Bahkan orang
seperti ini juga tidak menjadi kafir, walaupun ia menyembah berhala, menjalankan
ajaran-ajaran agama Yahudi atau agama Kristen dengan menyembah salib,
menyatakan percaya pada trinitas, kemudian mati. Orang demikian bagi Allah
tetap merupakan seorang mukmin yang sempurna imannya[7]
b.
Al Shalihiyah
Adalah para pengikut Abu al Hasan Shalih Ibnu ‘Amar Al
Shalih. Golongan ini berpendapat, iman ialah mengenal Tuhan dan kufr ialah
tidak mengenal Tuhan. Menurut golongan ini, sembahyang tidaklah merupakan
ibadah kepada Allah, karena yang di sebut ibadah ialah iman kepada-Nya, dalam
arti mengenal Tuhan. Lebih dari itu golongan ini berpendapat bahwa sembahyang,
zakat, puasa, dan haji hanya menggambarkan kepatuhan dan tidak merupakan ibadah
kepada Allah. Yang di sebut ibadah hanyalah iman. Iman tidak bertambah dan
tidak berkurang.
c.
Al Yunusiyah
Adalah pengikut Yunus Ibnu ‘Aun Al Numairi. Menurut golongan
ini iman ialah mengenal Allah, hati tunduk pada-Nya, meninggalkan rasa
takabbur, dan mencintai-Nya dalm hati. Apalagi yang tersebut ini terhimpun pada
diri seseorang maka ia adalah seorang mukmin. Sedangkan yang sealin dari itu
bukanlah termasuk iman. Oleh karena di dalam pandangan kaum Murji’ah, yang di
sebut Imanitu hanyalahmengenalTuhan, golonganAl-Yunusiyah berkesimpulan
bahwamelakukan maksiat atau pekerjaan-pekerjaan jahat tidak merusak iman
seseorang.
d.
Al Ubaidiyah
Golongan ini adalah pengikut ‘Ubaid Ibnu Mahran Al Muktab.
Dan dalm pandangan golongan ini ,mereka berpandapat jika seseorang mati dalam
keadaaan beriman, dosa-dosa dsan perbutan jahat yang di kerjakan tidak akan
merugikan bagi yang bersangkutan. Perbuatan jahat banyak atau sedikit, tidak
merusak iman. Sebaliknya, perbuatan baik, banyak atau sedikit, tidak akan
merubah atau memperbaiki kedudukan orang yang musrik atau orang yang kafir.
e.
Al Ghassaniyah
Adalah
pengikut Ghassan Al Kufi. Golongan ini berpendapat, iman ialah mengenal Allah
dan Rasul-Nya serta mengakui apa yang di turunkan Allah kepada Rasul secara
global, tidak secara rinci. Iman itu bisa bertambah dan tidak bisa berkurang.
Selain itu golonagn ini juga berpendapat, jiak seseorang mengatakan: “saya tahu
bahwa Tuhan Mengharamkan memakan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang
diharamkan itu adalah itu adalah kambing ini atau yang selainya”, maka orang
tersebut tetap mukmin.Dan jika seseorang mengatakan:“Saya tahu bahwa tuhan
mewajibkan haji ke Ka’anh, tetapi saya tidak tahudimana letaknya ka’bah itu,
apakah di India atau di tempat lain”,orang demikina juga tetap mukmin.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Khawarij
sebagai sebuah aliran telogi adalah kaum yang terdiri dari pengikut Ali bin Abi
Thalib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju tehadap sikap Ali bin
abi Thalib yang menerima arbitrase sebagai jalan untuk menyelesaikan
persengketaan khalifah dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Pemikiran kelompok
khawarij:
1.
Persoalan khalifah
2.
Persoalan fatwa kafir
3.
Persoalan iman dan ibadah
4.
Persoalan dosa
Tokoh
Kelompok Khawarij:
1.
Urwah
bin Hudair
2.
Najdah
bin Uwaimir
3.
Mustaurid
bin Sa’ad
4.
Quraib
bin Marrah
B.
Saran
Agama Islam
pada saat ini memang sudah terbagi menjadi banyak sekali sekte atau aliaran.
Oleh karena itu kita tidak boleh menganggap bahwa aliran yang kita yakini itu
benar sendiri dan aliran yang lain itu sesat, jadikanlah sebuah perbedaan
pendapat itu sebagai pemersatu bukan
sebaliknya yaitu pemecah ukhuwah sesama Muslim.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Syahratani,
Ibnu Abi Nakar Ahmad. Al Milal Wa Al Nihal. Libanon: Dar Al Fikr.
Najjar, Amir. 1993.Al-Khawarij:
Aqidatan wa fikratan wa falsafatan terjemahan Afif Muhammad dkk. Bandung:
Lentera. Cet. II
Nasution,
Harun. 1972.Theology Islam. Jakarta: UI Press. Cet. II
http://nurkhairiyah3.blogspot.co.id/ 28 September 2016 pukul 15.38 WIB
[1]Ibnu Abi Bakar Ahmad al-Syahratani, al-Milal
wa al-Nihal,(Libanon:Dar al-Fikr), h. 114
[2]Harun Nasution, Theology Islam, (Jakarta:
UI Press, cet.II, 1972), h. 11.
[3]Amir Najjar, Al-Khawarij: Aqidatan wa fikratan wa falsafatan terjemahan
Afif Muhammad dkk, (Bandung: Lentera Cet I, 1993), h. 5.
http://nurkhairiyah3.blogspot.co.id/ 28 September 2016
[6]Muhammad Ahmad,
Tauhid Ilmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 1998), 160-161.
[7][7]HarunNasution,Teologi
Islam, Aliran-Aliran SejarahAnalisaPerbandingan(Jakarta: UI-Press, 1986),
h. 26.